PANTI ASUHAN

PENDAHULUAN
Kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi merupakan hak-hak anak secara universal yang dijamin melalui konvensi hak-hak anak pada pasal 2,3 dan 5. Di Indonesia pengaturan hak anak tersurat juga ditegaskan melalui U.U no.4 th 1979 tentang kesejahteraan anak. U. U ini menekankan bahwa orang tua merupakan lingkungan pertama dan utama yang bertanggung jawab kesejahteraan anak baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Persoalannya tidak semua orang tua mampu memberikan jaminan kepada anak untuk mewujudkan hak-haknya.

Menyadari akan kondisi permasalahan tersebut maka Yayasan Gunungan melalui Panti Asuhan Gunungan Surakarta dengan landasan provesi pekerjaan sosial melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yatim, piatu / yatim piatu dan terlantar agar mereka dapat hidup mandiri menatap masa depan serta dapat menjalankan fungsi sosialnya secara fajar dan menjadi anggota masyarakat secara normatif.


SEJARAH BERDIRINYA
Di masyarakat saat ini menunjukkan banyaknya kaum miskin, baik di desa maupun di kota. Hal ini semakin diperparah dengan adanya gempa bumi dimana-mana, jadi kesempatan kaum miskin untuk berusaha sangat terbatas. Di satu sisi kaum miskin ingin bangkit dari keterpurukan, namun di sisi lain kesempatan mendapatkan pendidikan dan peluang berusaha semakin dipersempit.

Saat ini banyak saudara-saudara kita yang tengah bergelut dengan kesulitan-kesulitan ekonomi, sehingga anak-anak mereka pun ikut menanggungnya dengan terpaksa putus sekolah karena kesulitan biaya. Banyak anak yang akhirnya membuang cita-citanya karena tidak memiliki jaminan masa depan. Mereka saat ini sedang menggantungkan harapan menanti datangnya uluran tangan kita.

Maka dari itu mulai tanggal 21 Maret 2007 lewat Yayasan Gunungan lahirlah sebuah Panti Asuhan Gunungan Surakarta yang berlokasi di Jl. Wirotamtomo 18 yang siap untuk menyantuni anak-anak yatim piatu dan terlantar untuk menatap masa depan yang lebih cerah dan layak demi kelangsungan mereka mewujudkan cita-citanya.

LANDASAN HUKUM
Pelayanan di Panti Asuhan Gunungan dilandasi oleh : U.U.D 1945 pasal 34.
* U.U no 6 th 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesosialan.
* U.U no 4 th 1979 tentang kesejahteraan anak.
* U.U no 2 th 1990 tentang sistem pendidikan nasional.
* Peraturan Pemerintah no 2 th 1998 tentang usaha Kesejateraan bagi anak yang mempunyai masalah.
* Keputusan Presiden R.I no 36 th 1990 tentang pengesahan konversi hak anak.

PENGERTIAN
Panti Asuhan Gunungan adalah suatu lembaga usaha kesosialan yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesosialan kepada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar memberikan pelayanan pengganti orang tua / wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial pada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas tepat dan memadai bagi perkembangan kepribadiannya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif di dalam bidang pembangunan nasional.

SASARAN GARAPAN
Anak yatim, piatu, yatim piatu yang dalam keadaan terlantar, dari keluarga retak, pecah, diutamakan usia 5 s/d 12 tahun dibawah sekolah lanjutan pertama.

PELAYANAN KEGIATAN DI PANTI ASUHAN

1) FORMAL

    • SD
    • SMP
    • SLTA
2.) NON FORMAL
    • Komputer
    • Bahasa Inggris
    • Kesenian
    • Olahraga
    • Bimbingan Ketrampilan Dan Jiwa Kewiraswastaan Pada Anak









BIMBINGAN LANJUTAN
1.) Bimbingan peningkatan kehidupan di masyarakat dan peran serta dalam pembangunan.
2.) Bimbingan pengembangan usaha / kerja.
3.) Bimbingan pemantapan peningkatan usaha.

AWAL KEDATANGAN ANAK ASUH
Pada atas 9 Juli 2007 Yayasan membuka pintunya kepada anak-anak yang pertama tinggal di panti asuhan itu. Tujuh anak-anak telah disambut secara keseluruhan, tiga anak lelaki dan empat anak perempuan. Semua berasal dari latar belakang yang sulit; beberapa tadinya hidup tunawisma di jalan, sebagian telah dilalaikan oleh keluarga-keluarga mereka, sebagian dari keluarga pecah dan lainnya dari keluarga yang hanya mampu menghidupi keluarganya seadanya.

Pada waktu yang sama kita juga mendapatkan kebahagian yaitu menyambut Ibu Mul yang telah bergabung dengan kita yang mempunyai latar belakang berkerja di Pemerintah Kota Surakarta bagian Departemen Sosial untuk menerima posisi Kepala Panti Asuhan. Ibu Mul mempunyai pengalaman kira- kira 26 tahun bekerja di Panti Asuhan dan sebagian waktunya pernah menjadi kepala panti asuhan di Kota Surakarta, dengan tanggung jawab untuk 50 anak-anak. Karena sejak tahun 2003 Ibu Mul tengah aktif sebagai Kepala Departemen Rehabilitasi Pemerintah Surakarta di Departemen Sosial, dimana ia bertanggungjawab untuk anak-anak jalanan, para pekerja seks, anak-anak cacat ( termasuk tuli, bisu, buta dan cacat mental ), pengemis, orang-orang tunawisma, pencandu obat dan penderita HIV.

Walaupun pada awalnya pindah pertama kali ke panti asuhan menimbulkan goncangan pada panti asuhan bagi anak-anak, itu sangat lama jika berpisah di rumah mereka. Kita berharap bahwa dari awal kita dapat tumbuh bersama, untuk secepatnya menyediakan suatu kontribusi penting ke arah dukungan dan masih banyak anak-anak lain di kota lokal masih banyak memerlukan bantuan.


| english version | versi indonesia | english site map | menu versi indonesia |
Copyright © 2007 Yayasan Gunungan
All Rights Reserved.